Berita Muratara
Polres Mura-Polda Sumsel Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Kapolres Pimpin Langsung
Polisi kembali melakukan penggerebekan ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Karang Jaya Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi kembali melakukan penggerebekan ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/6/2022) pagi.
Penindakan ini dilakukan karena selain PETI melanggar hukum, polisi juga terus didesak oleh masyarakat yang mengeluh kondisi air sungai keruh diduga akibat dari aktivitas ilegal tersebut.
Pantauan TribunSumsel.com, aparat yang melakukan penggerebekan ini merupakan personel gabungan dari Polres Muratara dan Brimob Polda Sumsel.
Mereka masuk ke lokasi PETI melewati jalur sungai Rupit menggunakan perahu ketek sebanyak 8 unit.
Mereka turun dari Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, selepas subuh tadi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.
Belum diketahui hasil dari operasi ini karena aparat gabungan masih di perjalanan pulang dari lokasi penggerebekan.
Baca juga: Kasus ASN OKI Selingkuh Masih Pemeriksaan Internal, Sekda OKI: Butuh Banyak Pertimbangan
Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan sudah berulang kali memberi peringatan kepada warga yang masih melakukan PETI agar dapat berhenti karena dampaknya merugikan orang banyak.
"Kita sudah lakukan upaya persuasif, sudah sering, melalui imbauan, peringatan, agar mereka berhenti," kata Ferly.
Menurut dia, melakukan PETI adalah perbuatan melawan hukum dan tentu ada hukumannya bagi yang melanggar.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam pasal tersebut setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.