AKBP Dalizon Terima Suap Rp 5 M

Fakta Persidangan, Jaksa Ungkap AKBP Dalizon Serahkan Rp 4,75 M ke Mantan Dir Krimsus Polda Sumsel

Fakta persidangan, jaksa ungkap AKBP Dalizon sempat serahkan Rp 4,75 miliar ke mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, untuk amankan proyek Dinas PUPR Muba.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUNSUMSEL
Fakta persidangan, jaksa ungkap AKBP Dalizon sempat serahkan Rp 4,75 miliar ke mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, untuk amankan proyek di Dinas PUPR Muba, Selasa (10/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fakta persidangan, jaksa ungkap AKBP Dalizon sempat serahkan Rp 4,75 miliar ke mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, untuk amankan proyek di Dinas PUPR Muba.

Fakta ini terungkap saat sidang perdana mantan Kapolres OKU Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sabtu (10/6/2022).

Sidang dengan agenda dakwaan dalam kasus gratifikasi kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba)

mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan disebut meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang ditangani kepada mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

"Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, kota Palembang.

"Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan," jelasnya.

Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Bibit Karet di OKI Jalani Sidang di Palembang

Alumni Akpol 2002

AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.

Jabatan AKBP Dalizon saat itu digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga. Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved