AKBP Dalizon Terima Suap Rp 5 M

Fakta Persidangan, Jaksa Ungkap AKBP Dalizon Serahkan Rp 4,75 M ke Mantan Dir Krimsus Polda Sumsel

Fakta persidangan, jaksa ungkap AKBP Dalizon sempat serahkan Rp 4,75 miliar ke mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, untuk amankan proyek Dinas PUPR Muba.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUNSUMSEL
Fakta persidangan, jaksa ungkap AKBP Dalizon sempat serahkan Rp 4,75 miliar ke mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, untuk amankan proyek di Dinas PUPR Muba, Selasa (10/6/2022). 

Ia memiliki prinsip, jika menjadi seorang Polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi.

Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," jelasnya. 

AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.

Jabatan AKBP Dalizon saat itu digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga. Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved