Berita OKI
Dua Tersangka Kasus Korupsi Bibit Karet di OKI Jalani Sidang di Palembang
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan bibit karet di OKI akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Berkas dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar telah dilakukan pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dengan begitu, keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus didampingi Kasi Intel Belmento S.H dan Kasi Pidsus, M Fajar mengungkapkan pelimpahan berkas perkara tersebut juga sudah dilakukan ke PN Tipikor Palembang untuk segera disidangkan dengan menghabiskan waktu kurang lebih 20 hari ke depan.
"Betul, sudah kita limpahkan berkasnya. Tinggal kita tunggu saja sidangnya," ungkapnya kepada awak media, Jum'at (10/6/2022) sore.
Dilanjutkannya, saat berkas lengkap dan bukti sudah mengarah ke para tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Adapun yang dilakukan penahanan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP, statusnya adalah ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI,"
"Serta rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan, berinisial RC merupakan pemilik CV Candra Kesuma," tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihak Kejari OKI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami juga sudah menerima uang pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp 317 juta," katanya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka berinisial RC, advocat Riza Faisal Ismed SH mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Hasil koordinasi dengan jaksa jika perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, tentu kita lakukan pembelaan," jelasnya.
Disebutkannya, ada beberapa perbuatan kliennya yang dapat menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan hukuman.
Baca juga: Polres OKI Musnahkan 23,7 Kilogram Ganja Kering, Hasil Temuan di Tulung Selapan
Seperti kliennya yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, selain itu kerugian negara sebesar Rp 317 juta sudah dikembalikan dan kliennya belum pernah dihukum.
"Untuk sekarang ya klien kami dititipkan di lapas Kayuagung. Mungkin akan dipindahkan ke Palembang, karena sidang akan dilaksanakan disana," tandasnya.