Berita OKI
Selain PNS, Ini Daftar Warga Tak Berhak Terima BPNT, Ribuan Orang di OKI Dihapus Sebagai Penerima
Selain pegawai negeri sipil (PNS), berikut ini daftar warga yang tak berhak terima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT). .
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Selain pegawai negeri sipil (PNS), berikut ini daftar warga yang tak berhak terima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Ribuan warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penerima BPNT di Kabupaten Ogan Komering Ilir dihapus atau dinon-eligible.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) OKI, dari 19.764 KPM, ada sebanyak 2.500 KPM yang dihapus sebagai daftar penerima BPNT karena sudah tidak lagi memenuhi komponen persyaratan.
"Sejak awal bulan Januari hingga Mei 2022 ini ada ribuan warga dinonaktifkan sebagai penerima bantuan. Dikarenakan sudah tidak layak menerimanya," ujar Kabid Fakir Miskin Dinsos OKI, Ali Rahman saat ditemui, Rabu (8/6/2022) siang.
Dikatakan laporan-laporan tersebut didapatkan antara lain dari masyarakat yang langsung datang ke kantor dinas sosial, lalu ada juga melalui media massa, media sosial Kemensos dan mengadu kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di masing-masing wilayah.
"Jadi mereka yang memberikan laporan dengan menyertai bukti lengkap seperti Foto kondisi rumah atau kendaraan yang dimiliki penerima PKM maka proses penonaktifan akan dilakukan selama 1 bulan," tuturnya.
Baca juga: Hanya Dihuni 6 Pedagang, Pasar Ikan Modern Palembang Terbengkalai, Ini Kata Sekda Ratu Dewa
Dikatakannya terdapat beberapa kriteria yang tidak layak menerima bantuan yaitu PNS, keluarga PNS di dalam KK tidak boleh, polisi, tentara, dokter, kades, perangkat desa dan pegawai profesi.
"Dari ribuan orang tersebut, ada beberapa diantaranya yang kemarin terdaftar sebagai tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Mereka terbukti memiliki izin praktek ataupun sebagai ASN," tuturnya.
Selain itu ada keluarga tidak mampu yang anaknya baru dilantik menjadi pegawai PNS.
"Jadi yang bersangkutan juga dinonaktifkan sesuai peraturan bahwa keluarga PNS di dalam satu Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.