Berita OKI
Warga OKI Diimbau Buat Nama Anak 2 Kata, Permudah Dapatkan Pelayanan Publik
Warga OKI diimbau buat nama anak 2 kata. Hal ini berbarengan dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Warga OKI diimbau buat nama anak 2 kata. Masyarakat yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang hendak membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diimbau pakai 2 suku kata.
Hal ini berbarengan dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil OKI, Hendri M.Si menyebutkan aturan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
"Jadi mulai awal bulan ini petugas kami menghimbau warga yang hendak membuat Kartu Keluarga atau KTP baru untuk menambah nama belakang jika nama yang bersangkutan terdiri dari satu kata," ucapnya saat ditemui ruangannya, Selasa (7/5/2022) siang.
Dikatakan jika imbauan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik di kemudian hari.
"Sebenarnya kebijakan ini diterapkan guna memudahkan warga jika ingin berpergian umroh dan haji atau untuk mengurus paspor berpergian keluar negeri,"
"Seperti yang kita ketahui kalau pengurusan paspor diwajibkan nama terdiri dari minimal 2 kata. Jadi supaya tidak adalagi warga yang kesulitan saat mengurus berkas nantinya," terang dia.
Namun, jika ada masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
"Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya," ungkap Hendri.
Dirinya mengatakan, dalam pelaksanaan aturan baru dari Kemendagri ini secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan.
Hanya saja, pihaknya harus kembali mensosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KK dan KTP.
"Jadi kami mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ujarnya.
Baca juga: Alnaura Bebas, Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang Bukan Pidana, Segera Keluar dari Lapas
Masih kata Hendri, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.
"Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Mari Yanti menjelaskan tidak mendapatkan kesulitan untuk membuat KK dan KTP terkait adanya peraturan tersebut. Dikarenakan nama keluarganya rata-rata terdiri dari tiga suku kata.
"Menurut saya tidak ada masalah. Kalau nantinya ada warga yang memiliki nama satu kata, bisa juga ditambahkan dengan nama orangtuanya di bagian belakang," ucapnya singkat.
Baca berita lainnya langsung dari google news.