Berita Palembang
Alnaura Bebas, Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang Bukan Pidana, Segera Keluar dari Lapas
Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.
Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti (30) yang menjadi terdakwas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Pada tingkat banding perkaranya bukan pidana.
Perihal Alnaura bebas ini diketahui dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).
Kuasa Hukum Alnauraalias Naura, Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah divonis bebas.
"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra.
Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.
"Besok putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya.
Baca juga: Honorer Dihapuskan 2023, Wabup OI Ardani Koordinasi ke Pusat, Eksekutif Legislatif Sikapi Bersama
Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara. Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya.
"Kita besok ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, " katanya.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Investasi Butik
Alnaura Karima Pramseti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.
Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.
Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik.
Baca berita lainnya langsung dari google news.