Berita Muratara

Semua Honorer Dihapuskan Tahun 2023, Sekda Muratara: Kalau Sedih ya Sedih

Menpan-RB Republik Indonesia mengeluarakan edaran tentang penghapusan pegawai honorer tahun 2023.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sekretaris Daerah Muratara, Elvandary 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tahun depan pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan dihapuskan tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Penghapusan pegawai honorer itu tercantum dalam isi surat edaran yang sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia. 

Semua pegawai honorer, baik di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Pegawai honorer diharapkan mengikuti tes PPPK atau CPNS mendatang untuk tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. 

Menanggapi soal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Elvandary mengatakan akan segera melakukan rapat untuk menyikapi penghapusan pegawai honorer tersebut termasuk konsekuensinya.

"Surat edarannya sudah ada dari kementerian, kita akan segara rapat membahas penyikapan-penyikapan apa yang bisa kita lakukan, termasuk konsekuensi-konsekuensinya," kata Elvandary pada TribunSumsel.com, Kamis (2/6/2022). 

Menurut Elvandary, salah satu perintah dalam surat edaran soal penghapusan pegawai honorer tersebut adalah melakukan inventarisasi kembali. 

Ia mengaku sedih bila pegawai honorer dihapuskan karena pemerintah daerah butuh tenaga dan kemampuan mereka sekaligus menekan angka pengangguran. 

"Kita akan melakukan inventaris lagi, karena perintah dari surat edaran itu begitu, kalau sedih ya sedih, jangankan teman-teman honorer, kami PNS pun juga sama," katanya. 

Saat disinggung soal kebutuhan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Muratara, Elvandary mengatakan akan mencari strategi menyikapinya. 

Mengingat dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer.

"Nanti sambil berjalannya waktu, kita rapat, bisa tahu strateginya seperti apa mengatasi kekurangan tenaga SDM setalah pegawai honorer ini dihapus," ujarnya.

Baca juga: Petani Dibuat Kewalahan, Tanaman Jagung di Muratara Diserang Hama Ulat

Sementara itu, salah seorang pegawai honorer di Muratara, Nur mengungkapkan amat sedih bila benar-benar terjadi penghapusan pada tahun 2023 nanti.

"Sedih, sangat sedih, pekerjaan lain atau usaha lain tidak ada, mau ikut CPNS umur sudah lewat 35 tahun, mau ikut PPPK belum tentu mudah lulus tesnya, pasrah saja, paling nanti cari jalan hidup yang lain," tuturnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved