Berita OKI

Remaja 15 Tahun di OKI 8 Kali Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Habis Untuk Top Up Game Online

Seorang remaja 15 tahun di OKI 8 kali curi motor. Uang hasil kejahatan habis untuk top up game online. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Seorang remaja 15 tahun di OKI 8 kali curi motor. Tersangka diamankan di Polres OKI, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang remaja 15 tahun di OKI 8 kali curi motor. Uang hasil kejahatan habis untuk top up game online. 

Remaja berinisial Mz diamankan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Meskipun masih belia, Mz jadi terduga spesialis pelaku curanmor yang sudah berulangkali beraksi.

Kasus curanmor yang sudah berulangkali dilakukan Mz warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir masih didalami.

Hal ini ditegaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono kepada awak media pada Kamis (2/6/2022) siang.

"Terhitung pelaku sudah melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) kurang lebih 8 kali. Untuk tindak kejahatan yang tercatat di wilayah hukum polres OKI sebanyak 4 kali dan di Polres Ogan Ilir ada 3 laporan," ujar Kasat Reskrim didampingi Plh Kanit Pidum, Ipda Jamal.

Dikatakan lebih lanjut, untuk kasus terbaru yang ditangani yaitu kejadian curanmor yang terjadi di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung, Jumat (6/5/2022) sekira jam 13.30 WIB.

"Jadi waktu itu sepeda motor merk Honda Beat yang tengah terparkir di pinggir jalan. Dicuri oleh 2 orang anak-anak dengan cara menggunakan kunci later T,"

"Baru satu tersangka yang ditangkap, sementara satunya berinisial Pu masih DPO. Meskipun pelaku masih dibawah umur tetapi kita akan berikan hukuman. Karena ini merupakan pelajaran kepada yang lain," katanya kejadian sudah berulangkali dilakukan.

Masih kata Ipda Jamal, uang hasil penjualan sepeda motor curian kerap digunakan pelaku untuk bermain game online.

"Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online," tuturnya.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Temuan Bata Kuno di Area Museum SMB II, Arkeolog BRIN: Kemungkinan Pagar Keraton Tengkuruk

Sementara itu, Mz menyatakan seluruh motor yang dicuri bermerk Honda Beat. Dikarenakan mencuri lebih gampang dan hanya membutuhkan waktu 2 menit.

"Tugas saya cuma menunggu dan melihat situasi disekitar. Sedangkan teman saya yang bertugas merusak kunci motor dengan kunci later T," ungkap Pelaku.

Setelah berhasil mencuri, motor curian langsung dibawa temannya ke Palembang untuk dijual.

"Kalau harga jual biasanya sekitar Rp 4.500.000 dan saya dapat bagian Rp 1.500.000 setiap motor yang dijual," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved