Vonis Reza Ghasarma
Reza Ghasarma Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Asusila, Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara, terbukti asusila, tanggapan kuasa hukum korban.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara, terbukti asusila, tanggapan kuasa hukum korban.
Penasehat hukum mahasiswi yang jadi korban oknum dosen Unsri Reza Ghasarma pada kasus pornografi dan asusila menilai putusan majelis hakim dalam sidang vonis setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa.
Reza Ghasarma Unsri divonis 8 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Penasehat Hukum Korban Sayuti Rambang SH MH mengatakan terdakwa adalah panutan yang tidak bisa dijadikan contoh.
"Sejak awal kami yakin terdakwa akan dapat hukuman setimpal, dan juga sepakat dengan putusan majelis hakim sudah sepantasnya dia dapat hukuman seperi itu, dia tidak bisa memberikan panutan serta telah menjelekkan nama Unsri, " kata Sayuti ditemui usai sidang, Senin (30/5/2022).
Lanjut dia vonis yang dijatuhi kepada terdakwa menjadi berkah para orang tua yang mengkuliahkankan anaknya ke Unsri dan jika ada lagi mahasiswa yang mendapat perlakuan yang sama maka bisa dilawan.
"Ini sebagai bukti bahwa jika ada kasus pornografi atau asusila di kampus Unsri bisa diadukan dan lawan. Pelakunya bisa dipidana, " katanya.
Ditanya soal penasihat hukum terdakwa yang bakal mengajukan banding, ia tidak mempermasalahkan.
"Silahkan saja kalau mau banding, itu hak dia, " katanya.
Ketua BEM Unsri Hansen Febriansyah menambahkan, dengan hukuman yang diberikan kepada oknum dosen sebagai langkah awal pembersihan nama kampus.
"Yang jelas kami sangat puas dengan hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa. Sesuai harapan mahasiswa, ini langkah awal dengan berhasilnya terdakwa masuk penjara ini akan membersihkan dunia pendidikan dari kejahatan seksual, " katanya.
Baca juga: Eddy Diserahkan Keluarga ke Polisi, Kasus Ibu dan Anak Ditusuk Mantan Suami di Palembang
Sebelumnya Reza Ghasarma divonis 8 Tahun penjara, oknum dosen Unsri terbukti asusila.
Terdakwa kasus pornografi Reza Ghasarma yang juga oknum dosen Universitas Sriwijaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan agenda sidang membacakan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Fatimah SH MH, Senin (30/5/2022).
Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang sepatutnya tidak dilakukan seorang dosen, " ujar Hakim Ketua Fatimah SH MH saat memimpin sidang.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Tidak hanya itu, dalam putusannya bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat, serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi.
"Terdakwa juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan. Sementara keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sidang juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah mahasiswa Unsri bersama Sayuti Rambang selaku penasehat hukum korban.

Menanggapi hal itu, dalam sidang yang berlangsung secara online, kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma yakni Gandhi Arius SH MH langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
"Kami banding bu Hakim," kata Gandhi.
Chat Mesum ke Mahasiswi
Diketahui, Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terjerat pornografi terhadap mahasiswinya. Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri itu dilaporkan lima mahasiswi berinisial C, D, F, D dan R karena kasus pornografi dan asusila terhadap mahasiswinya.
Reza mengirimkan chat mesra kepada para mahasiswinya tersebut dalam kurun waktu tertentu. Saat itu polisi juga sudah mengantongi cukup bukti diantaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya.
Provider tersebut membenarkan nomor yang kini jadi barang bukti benar merupakan milik Reza Ghasarma.
Reza Ghasarma Unsri telah ditahan sejak 10 Desember 2021 lalu.
Baca berita lainnya langsung dari google news.