Berita Nasional
'Ini Musibah' Reaksi Mardani Ali Sera Usai Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Berikut Ancaman Sanksi nya
Mardani menanggapi soal maraknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Termasuk ekpektasi para pencari kerja yang menjadi CPNS.
"Salah satunya unsur gaji, tapi birokrasi yang berintegritas juga wajib. Mereka bukan pencari gaji tapi kenyamanan dan optimalitas dalam bekerja," jelasnya.
Baca juga: Ada yang Tidak Minat Jadi PNS, BKPSDM OKU Timur Ungkap Alasan CPNS Mengundurkan Diri
Baca juga: Gaji PNS Terlalu Kecil Bikin tak Semangat, Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.
Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah.
Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.
Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.
Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.