Berita OKU Timur

'Ada yang Tidak Minat Jadi PNS', BKPSDM OKU Timur Ungkap Alasan CPNS Mengundurkan Diri

Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman menjelaskan sanksi yang diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman mengungkapkan alasan CPNS mengundurkan diri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur Sutikman menjelaskan sanksi yang diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

"Bagi peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri yakni kalau masih proses pemberkasan dan belum keluar NIP diberikan sanksi 1 periode penerimaan ke depan tidak bisa ikut tes, namun bagi yang sudah keluar NIP tidak bisa daftar CPNS lagi," kata Sutikman, Jumat (27/5/2022).

Dalam formasi CPNS 2021 di OKU Timur ada 166 CPNS baru yang dinyatakan lulus seleksi, para calon abdi negara itu juga telah diresmikan oleh Bupati Lanosin Hamzah (Enos) pada Jumat (21/5/2022) kemarin.


Secara nasional setidaknya ada 105 CPNS baru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus formasi 2021.

Sedangkan untuk di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tidak ada yang mengundurkan diri pasca dinyatakan lulus.

"Kalau mengundurkan diri itu hak setiap setiap orang termasuk untuk menjadi ASN (PNS), ataupun dia yang sudah menjadi ASN tapi ingin berhenti," ucapnya.

Ia menjelaskan, keputusan para CPNS ataupun PNS apabila mengundurkan diri itu juga dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya tidak berminat tapi dorongan orang tua dan keluarga untuk jadi ASN.

"Iya dan itu kenyataan, ada juga yang sudah berkeluarga. Dia di OKU Timur tapi suaminya mutasi tugas jauh di luar daerah sehingga dirinya memilih untuk berhenti jadi ASN," terangnya.

CASN yang mengundurkan diri, lanjut Sutikman, rata-rata orang yang sudah berkeluarga dan itu pernah kejadian di OKU Timur pada tahun 2020.

"Dia lulus tahap awal tes lalu mengundurkan diri karena suaminya mutasi jauh, tidak apa-apa artinya dia tidak hadir di tahap seleksi lanjutan. Kalaupun dia ikut tes lanjutan dan lulus namun dia tidak pemberkasan nantinya peringkat yang di bawahnya yang naik menggantikan," ucapnya.

Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bupati OI Lakukan Penanaman Jagung

Sedangkan untuk ASN aktif yang sudah lama bekerja namun dirinya ingin berhenti akan dihitung apa saja hak yang bisa diperoleh.

"Kalau dia sudah memenuhi ketentuan masa kerja sampai hak pensiun maka akan diberikan, tetapi kalau belum mencapai itu jaminan-jaminan lain akan dibayarkan seperti tunjangan hari tua dan asuransi yang pernah diikuti," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved