Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kalahkan Kasus E-KTP, Respon Kader Golkar Sumsel Soal Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun
anggota fraksi Golkar di DPRD Sumsel H David Hadrianto Aljufri (HDA) mengaku prihatin tuntutan Jaksa kepada Alex Noerdin.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Sejumlah kader partai Golkar di Sumsel, mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, kepada tokoh senior partai Golkar sekaligus mantan Gubernur Sumsel Aex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).
JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel.
Menurut anggota fraksi Golkar di DPRD Sumsel H David Hadrianto Aljufri (HDA), dirinya selaku kader Golkar mengaku prihatin.
"Partai Golkar prihatin dan jika dari sudut pandang kami, sosok Alex Noerdin yang sudah banyak memajukan provinsi Sumsel selama dua periode memimpin, termasuk saat menjadi bupati Muba," kata HDA, didampingi Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumsel Hasbi Asadiki, Kamis (26/5/2022).
Ditambahkan David, selain prihatin pihaknya jelas terkejut dengan tuntutan yang tinggi tersebut, yang jika dibandingkan dengan kasus lainnya.
"Jelas kita terkejut dengan putusan tinggi seperti itu, mengalahkan tuntutan seperti mega proyek e-KTP dan sebagainya," tandasnya.
Diungkapkan David yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Empat Lawang ini, meski JPU menuntut dengan hukuman tinggi, pihaknya yakin nanti hakim akan memutuskan yang adil dan sesuai fakta.
"Kita harap hakim bisa bijaksana dalam memutuskan hal itu, apalagi dari persidangan banyak tidak terbukti," paparnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).
JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel.
Alex Noerdin dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," ujar JPU.
Baca juga: Berbeda Alex Noerdin dan Muddai Madang, 2 Terdakwa Dugaan Korupsi PDPDE Dituntut 18 Tahun Penjara