Berita OKI
Jelaskan Acuan Pemeriksaan Oknum ASN OKI Diduga Selingkuh, Sekda OKI: Tidak Boleh Sembarangan
Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin progres pemeriksaan dua Oknum ASN OKI yakni DKM (31) dan WAG (34) yang sudah dibebastugaskan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Klien kami juga mendapat informasinya seperti itu bahwa, Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan. Tapi dengan bukti dan pengakuan kedua ASN D dan W, Inspektorat tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi kan di dalam UU ASN nomor 53 sudah jelas, " tegasnya.
Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI.
"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.