Berita OKI

Jelaskan Acuan Pemeriksaan Oknum ASN OKI Diduga Selingkuh, Sekda OKI: Tidak Boleh Sembarangan

Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin progres pemeriksaan dua Oknum ASN OKI yakni DKM (31) dan WAG (34) yang sudah dibebastugaskan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir.

Atas tindakan itu juga, kedua oknum yakni DKM (31) dan WAG (34) dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.

Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin kepada Tribunsumsel.com menyatakan untuk saat ini proses pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan masih terus dilaksanakan.

"Iya sekarang masih diproses, tim Pemda OKI juga kan sudah dibentuk, dan terkait pidana mereka prosesnya dilaksanakan di Polda (Sumatera Selatan)," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (19/5/2022) siang.

Dilanjutkan Husin, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan ASN melalui vidcon terkait pasal-pasal serta sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terutama ada yang dilanggar yakni PP 94 tahun 2021 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"

"Serta Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil," terangnya dua aturan tersebut yang dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan.

Jika mengibaratkan pintu masuknya permasalahan tersebut maka berkaitan dengan kode etik, tetapi dikatakan Husin perlu melihat apa yang telah dilakukan.

"Maka hal tersebut jelas kaitannya dengan PP nomor 10 yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian bagi para ASN," tegasnya sekali lagi.

Masih kata Husin, nantinya setelah ada hasil dari tim maka selanjutnya yakni melakukan koordinasi terlebih dulu terhadap pasal yang disangkakan.

"Kita tidak boleh sembarangan, jangan sampai ada malpraktik yang merujuk kepada menzalimi seseorang," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan WAG ASN OKI Soal Dugaan Selingkuh dengan Suami Polwan Suci Darma

Ketika disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Husin menjabarkan bahwa yang berkompeten dan berwenang menjelaskan adalah para penyidik.

"Iya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap SD dan WAG, serta menyusul pemeriksaan terhadap DKM,"

"Untuk hasilnya sudah diberikan kepada penyidik. Bukan ranah kami menjabarkan hasil pemeriksaan," tandasnya.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved