Berita OKI

Jelaskan Acuan Pemeriksaan Oknum ASN OKI Diduga Selingkuh, Sekda OKI: Tidak Boleh Sembarangan

Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin progres pemeriksaan dua Oknum ASN OKI yakni DKM (31) dan WAG (34) yang sudah dibebastugaskan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir.

Atas tindakan itu juga, kedua oknum yakni DKM (31) dan WAG (34) dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.

Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin kepada Tribunsumsel.com menyatakan untuk saat ini proses pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan masih terus dilaksanakan.

"Iya sekarang masih diproses, tim Pemda OKI juga kan sudah dibentuk, dan terkait pidana mereka prosesnya dilaksanakan di Polda (Sumatera Selatan)," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (19/5/2022) siang.

Dilanjutkan Husin, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan ASN melalui vidcon terkait pasal-pasal serta sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terutama ada yang dilanggar yakni PP 94 tahun 2021 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"

"Serta Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil," terangnya dua aturan tersebut yang dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan.

Jika mengibaratkan pintu masuknya permasalahan tersebut maka berkaitan dengan kode etik, tetapi dikatakan Husin perlu melihat apa yang telah dilakukan.

"Maka hal tersebut jelas kaitannya dengan PP nomor 10 yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian bagi para ASN," tegasnya sekali lagi.

Masih kata Husin, nantinya setelah ada hasil dari tim maka selanjutnya yakni melakukan koordinasi terlebih dulu terhadap pasal yang disangkakan.

"Kita tidak boleh sembarangan, jangan sampai ada malpraktik yang merujuk kepada menzalimi seseorang," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan WAG ASN OKI Soal Dugaan Selingkuh dengan Suami Polwan Suci Darma

Ketika disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Husin menjabarkan bahwa yang berkompeten dan berwenang menjelaskan adalah para penyidik.

"Iya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap SD dan WAG, serta menyusul pemeriksaan terhadap DKM,"

"Untuk hasilnya sudah diberikan kepada penyidik. Bukan ranah kami menjabarkan hasil pemeriksaan," tandasnya.

 

Sayangkan Kasus Viral

 

Suci Darma (25) yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan. 

WAG (34) perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suami Briptu Suci Darma sangat menyayangkan persoalan ini sampai viral di sosial media

Atas hal tersebut, kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus SH MH mengatakan, keluarga kliennya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Briptu Suci ke polisi. 

Sebab mereka menilai perbuatan Briptu Suci tergolong dalam pencemaran nama baik. 

"Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD (pelapor) karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke komnas Ham & LPAI," ujarnya, Minggu (15/5/2022). 

Saat ditanya lebih lanjut kapan upaya hukum akan dilakukan, Hafis mengatakan, masih menunggu langkah lanjutan dari keluarga WAG. 

"Nanti kalau pihak keluarga (WAG) akan menempuh upaya hukum, rekan-rekan akan kita kabari," ucap Hafis. 

Sebelumnya dijelaskan, pertimbangan tersebut muncul dikarenakan kasus ini viral sehingga menarik perhatian publik. 

Diketahui, Polwan yang bertugas di Polda Sumsel itu memilih untuk menyebar luaskan prahara rumah tangganya ke sosial media. 

Banyak netizen menyebutkan, masalah ini ibarat series "layangan putus" di dunia nyata. 

Akan tetapi, menurut kuasa hukum WAG, viralnya berita ini turut melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. 

"Bahwa andaipun perbuatan yang dituduhkan oleh saudari SD kepada klien kami dianggap benar, maka seharusnya saudari SD menempuh jalur hukum yang sah. Sehingga tidak berkoar-koar di sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Tapi  justru menambah rumit permasalahan," ujarnya.

Belum lagi, lanjutnya, kabar yang beredar juga dapat berpotensi menjadi fitnah dan berita bohong atau hoax serta mencemarkan nama baik keluarga besar WAG yang tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.

"Seperti memposting photo anak klien kami yang masih di bawah umur yang tidak mengetahui permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan sangat berdampak pada perkembangan mental si anak. Bukan tidak mungkin si anak akan dibully oleh seluruh masyarakat indonesia pada umumnya dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak khususnya," ujar dia. 

"Belum lagi memposting photo tempat praktek bidan milik orang tau klien kami yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau klien kami dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua klien kami yang telah diviralkan oleh yang bersangkutan," katanya menambahkan. 

Lanjut dikatakan, mereka juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum. 

Mereka menilai seharusnya Briptu Suci Darma paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh.

"Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar klien kami baik moril maupun materil," ucapnya. 

"Kami memahami psikologis dari saudari SD tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini. Namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum yang dapat dianggap tindakan a moral dari seorang polwan aktif yang seolah-olah tidak mengerti mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya. 

 

Reaksi Kuasa Hukum Polwan Suci

 

Kuasa hukum Polwan Suci,  Titis Rachmawati SH menanggapi dengan kabar bahwa ada kemungkinan keluarga terlapor Oknum ASN OKI yakni WAG yang bakal melapor balik Suci karena dinilai telah mencemarkan nama baik. 

Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum yang ada. 

"Silahkan saja, jika yang bersangkutan mau membuat laporan tentang pencemaran nama baik. Itu hak dia jika merasa sebagai pihak yang dirugikan tapi kami punya bukti dan fakta hukum yang kuat. Kami tidak akan terpancing. Kita buktikan sama-sama nanti, " ungkap Titis, Sabtu (14/5/2022). 

Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan terkait kasus kedua oknum ASN yang sudah mencuat. 

Menurut dia, dengan pengakuan keduanya dan bukti yang ada sudah cukup membuktikan bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar UU ASN nomor 53 tahun 2010.

Dari informasi yang ia terima keduanya bakal dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) usai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI keluar. 

"Klien kami juga mendapat informasinya seperti itu bahwa, Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan. Tapi dengan bukti dan pengakuan kedua ASN D dan W, Inspektorat tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi kan di dalam UU ASN nomor 53 sudah jelas, " tegasnya. 

Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI. 

"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved