Berita OKI

Jelaskan Acuan Pemeriksaan Oknum ASN OKI Diduga Selingkuh, Sekda OKI: Tidak Boleh Sembarangan

Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin progres pemeriksaan dua Oknum ASN OKI yakni DKM (31) dan WAG (34) yang sudah dibebastugaskan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin 

"Seperti memposting photo anak klien kami yang masih di bawah umur yang tidak mengetahui permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan sangat berdampak pada perkembangan mental si anak. Bukan tidak mungkin si anak akan dibully oleh seluruh masyarakat indonesia pada umumnya dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak khususnya," ujar dia. 

"Belum lagi memposting photo tempat praktek bidan milik orang tau klien kami yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau klien kami dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua klien kami yang telah diviralkan oleh yang bersangkutan," katanya menambahkan. 

Lanjut dikatakan, mereka juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum. 

Mereka menilai seharusnya Briptu Suci Darma paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh.

"Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar klien kami baik moril maupun materil," ucapnya. 

"Kami memahami psikologis dari saudari SD tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini. Namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum yang dapat dianggap tindakan a moral dari seorang polwan aktif yang seolah-olah tidak mengerti mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya. 

 

Reaksi Kuasa Hukum Polwan Suci

 

Kuasa hukum Polwan Suci,  Titis Rachmawati SH menanggapi dengan kabar bahwa ada kemungkinan keluarga terlapor Oknum ASN OKI yakni WAG yang bakal melapor balik Suci karena dinilai telah mencemarkan nama baik. 

Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum yang ada. 

"Silahkan saja, jika yang bersangkutan mau membuat laporan tentang pencemaran nama baik. Itu hak dia jika merasa sebagai pihak yang dirugikan tapi kami punya bukti dan fakta hukum yang kuat. Kami tidak akan terpancing. Kita buktikan sama-sama nanti, " ungkap Titis, Sabtu (14/5/2022). 

Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan terkait kasus kedua oknum ASN yang sudah mencuat. 

Menurut dia, dengan pengakuan keduanya dan bukti yang ada sudah cukup membuktikan bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar UU ASN nomor 53 tahun 2010.

Dari informasi yang ia terima keduanya bakal dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) usai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI keluar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved