Berita OKU Timur

Terungkap Dokter Gadungan di OKU Timur Sudah Buka Praktek 4 Bulan, Puluhan Orang Jadi Korban

Terungkap dokter gadungan di OKU Timur sudah buka praktek 4 bulan, puluhan orang jadi korban.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dokter gadungan di OKU Timur, YTP (25) saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Terungkap dokter gadungan di OKU Timur sudah buka praktek 4 bulan, puluhan orang jadi korban.

Keterangan ini didapatkan dari pihak kepolisian usai memeriksa YTP (25) seorang pria yang menjadi tersangka dokter gadungan. 

Dengan berpura-pura menjadi dokter, ia sudah memberikan tindakan medis pada sekitar 20 pasien.

Selain membuka praktek di rumahnya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku juga beberapa kali mendatangi warga dan memberikan pengobatan jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.

"Banyak yang sudah berobat, baik itu tindakan ataupun berobat jalan," ucap AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur, dr Sugihartono Msc.

"Kita tindak lanjut, ternyata memang betul dia mengaku dokter ditandai dengan kartu nama dokter dan foto dia menggunakan atribut dokter," ucap Kasat Reskrim.

Dari informasi yang diperoleh tribun sumsel, pelaku ini sama sekali tidak ada riwayat pendidikan sebagai dokter.

"Yang jelas dia sudah melakukan tindakan medis seperti infus dan lain-lain, sedangkan dia bukan tenaga medis. pelaku melanggar undang-undang tenaga medis," tutupnya.

Baca juga: Dokter Gadungan Ditangkap di OKU Timur, Tersangka Praktek Medis dari Rumah ke Rumah

Pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah. 

Nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved