Berita OKU Timur
Dokter Gadungan Ditangkap di OKU Timur, Tersangka Praktek Medis dari Rumah ke Rumah
Dokter gadungan ditangkap di OKU Timur, tersangka praktek medis dari rumah ke rumah.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dokter gadungan ditangkap di OKU Timur, tersangka praktek medis dari rumah ke rumah.
Hal ini langsung ditanggapi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono Msc.
Seorang pria muda berusia 25 tahun inisial YTP diamankan polisi atas dugaan menjadi dokter gadungan atau dokter palsu. Tersangka adalah warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
"Iya kejadianya memang ada, awalnya itu ada masyarakat yang melaporkan," ucap dr Sugihartono, Rabu (18/5/2022).
Direktur RSUD OKU Timur ini menjelaskan terduga dokter gadungan ini sempat tidak mengakui perbuatanya.
Bersama pihak kepolisian, dr Sugihartono juga sempat datang langsung ke rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat praktek medis.
"Tapi saat dicek di rumahnya memang ada alat-alat perlengkapan medis. Dia itu menggunakan pakaian dokter kemudian mengobati orang-orang dengan datang ke rumah-rumah warga juga," terangnya.
Selain itu, pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan di jurusan kesehatan apalagi kedokteran.
"Sama sekali bukan, informasinya dia (YTP) belajar otodidak," ujarnya.
Selanjutnya dr Sugihartono menambahkan, pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian di Polres," tutupnya.
Baca juga: Jernih Saat Lebaran, Warga Ngeluh Air Sungai Rupit-Rawas di Muratara Balik Keruh Lagi
Sebelumnya, pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah.
Nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.
Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.
Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.
Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.
Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.
Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.
Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.
"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).
Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.