Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara

Aceng Sudrajat Resmi DPO, Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara Mangkir 3 Kali Panggilan

Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan, Jumat (13/5/2022). 

Namun, bila tersangka kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka.

"Biasanya bila sudah ditangani Tim Tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Bakar Rumah di Lorong Segaran 15 Ilir, Minta Sekolah ke Australia

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved