Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara

Aceng Sudrajat Resmi DPO, Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara Mangkir 3 Kali Panggilan

Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Aceng Sudrajat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka Aceng Sudrajat ini sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan setelah mangkir dalam pemanggilan sebanyak tiga kali pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila Aceng Sudrajat sudah ditetapkan sebagai DPO mulai saat ini

"Terhitung hari ini (red) saudara Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022," kata Yuriza saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (13/5/2022).

Yuriza menjelaskan penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Namun, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka itu tersangka Aceng tidak ada itikad baik atau pun memberi kabar akan datang ke Kejari Lubuklinggau.

Menurut Yuriza penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari.

"Kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Korsek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya.

Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini.

Bahkan, keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah.

"Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut dan koordinasi dengan pimpinan maka tersangka Aceng resmi DPO," ungkapnya.

Mengingat statusnya sudah sebagai DPO pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian untuk menangkap tersangka.

"Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan," ujarnya.

Namun, bila tersangka kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka.

"Biasanya bila sudah ditangani Tim Tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Bakar Rumah di Lorong Segaran 15 Ilir, Minta Sekolah ke Australia

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved