Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang
Viral 2 Oknum ASN OKI Selingkuh, Kabag Humas Protokol: Mereka Sudah Tidak Masuk Kerja
Kedua oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI diduga berselingkuh berinisial DKM (32) dan WAG (34) diketahui tak lagi masuk kerja.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - ASN OKI selingkuh. Kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga berselingkuh berinisial DKM (32) dan WAG (34) diketahui tidak pernah lagi masuk kerja.
Selama beberapa hari terakhir perselingkuhan keduanya viral di media sosial setelah ada postingan kisah Cinta terlarang diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Telly Thaurussia kalau pegawainya tersebut tidak berada di kantor.
Menurutnya selain statusnya yang sudah dibebaskan tugaskan, mereka juga sejak awal memang mengajukan izin.
"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," ucapnya saat ditemui Tribunsumsel.com, Rabu (11/5/2022) sore.
Ketika hendak diminta keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi selama ini. Telly enggan memberikan komentar.
"Maaf tidak bisa berkomentar, mohon doanya galo-galo (semuanya, Red). Karena tidak ada yang menginginkan situasi seperti ini kan," katanya singkat.
Bebas Tugas
Sebelumnya, ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda
Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.