Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang
Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda
ASN OKI selingkuh. Polda Sumsel angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma menyebut kliennya sempat mendapat kendala saat melapor.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - ASN OKI selingkuh. Polda Sumsel angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma yang menyebut kliennya sempat mendapat kendala saat akan melaporkan suaminya.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga membantah perihal pernyataan tersebut.
"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Polwan ini melaporkan suaminya, DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI.
Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.
Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.
Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.
"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.
Baca juga: Pria 45 Tahun Lecehkan Remaja Kebutuhan Khusus Anak Tetangga, Warga Palembang Ditangkap di PALI