Berita Muratara

Ditugasi Antar Buah Sawit ke Pabrik, Ivan-Amirin Membelot, Uang Rp 14 Juta Dibagi

Polisi menangkap dua orang yang menggelapkan buah sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR), Ini Kronologinya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Ivan (34) dan Amirin (42) ditangkap anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA- Ada-ada saja kelakuan Ivan (34) dan Amirin (42) yang bersekongkol menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Dua pria yang tinggal di perumahan karyawan PT Agro Muara Rupit (AMR) ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.

"Mereka kita tangkap atas kasus tindak pidana penggelapan, 374 KUHP, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra pada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Tony menjelaskan, awalnya Ivan yang merupakan karyawan PT AMR bertugas sebagai sopir ditugaskan membawa buah sawit hasil panen dari lokasi kebun PT AMR di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung.

Ivan berangkat bersama kernetnya bernama Amirin menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) di Kecamatan Rupit.

Namun ternyata mereka tidak mengantarkan buah sawit itu ke pabrik PT Dendi Marker, melainkan menurunkannya di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, untuk dijual.

"Di Desa Bingin Rupit sudah ditunggu oleh saudara Yudi, jadi buah sawit itu diturunkan di halaman rumah Yudi, mereka menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah itu," kata Tony.

Para tersangka mendapat bantuan dari oknum karyawan PT DMIL yaitu Yadi dan Wadi untuk membuat nota timbangan seolah-olah buah sawit tersbut sudah diantarkan ke pabrik PT DMIL.

Buah sawit yang dibawa kedua tersangka tersebut akhirnya terjual yang mana berat keseluruhannya mencapai 5 ton dengan harga Rp 2.800 per kilogram (kg).

Mereka mendapat uang Rp 14 juta, lalu hasilnya dibagi-bagi kepada seluruh rekan-rekan tersangka yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan itu.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dicari Kejari Lubuklinggau, Ini Kata Tetangganya

Kejadian tersebut terjadi dua pekan sebelum lebaran Idul Fitri, persisnya pada 19 April 2022, dimana saat itu harga buah sawit masih cukup tinggi.

"Tersangka Ivan kami tangkap malam kemarin sekitar pukul 19.30 WIB, setengah jam kemudian kami tangkap tersangka Amirin. Untuk teman mereka bernama Yudi yang menjual buah itu belum ditangkap, masih tahap lidik," kata Tony. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved