Berita Nasional
Resmi, Jokowi Sebut PNS yang Tak Mau Pindah ke IKN Bakal Langsung Dipecat, Berikut Hak yang Didapat
Diketahui, dalam lembaran Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Negara, terdapat beberapa aturan di dalamnya.
Editor:
Slamet Teguh
Pada bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur soal persiapan pemindahan ibu kota negara.
Isi dari Perpres ini yaitu mewajibkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara untuk melapor ke presiden terkait persiapan hingga proses pemindahan ibu kota negara.
“Dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan," berikut isi dari Pasal 34 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala.
