Berita Nasional
Resmi, Jokowi Sebut PNS yang Tak Mau Pindah ke IKN Bakal Langsung Dipecat, Berikut Hak yang Didapat
Diketahui, dalam lembaran Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Negara, terdapat beberapa aturan di dalamnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih terus berproses.
Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Diketahui, dalam lembaran Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Negara, terdapat beberapa aturan di dalamnya.
Salah satunya adalah terkait perangkat (pegawai) Otortia IKN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada pasal 5 ayat 2 tertulis, PNS dapat beralih status menjadi pegawai otorita IKN atau penugasan dari instansi yang bersangkutan.
Sehingga untuk PNS yang beralih status tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti atau berakhir masa baktinya.
Pemberhentian pun, dalam pasal tersebut, diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 5 ayat 4 tertulis bagi PNS yang memperoleh penugasan dapat kembali ke instansinya masing-masing jika belum memasuki masa pensiun.
“Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berhenti atau telah berakhir maksa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun,” demikian bunyi pasal 5 ayat 4.
Baca juga: Penghuni Baru Siap-siap Gigit Jari, Harga Minyak Goreng 1 Liter di Lokasi IKN Tembus Rp 45 Ribu
Baca juga: Tak Lagi Urusi Gawe Anies, Giring Punya Misi Hadang Pemecah Belah Bangsa, Bangun Benteng PSI di IKN
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur terkait Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.
Pada pasal 9 ayat 1 tertulis Kepala dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk hingga diangkat oleh Presiden dengan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan DPR.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi dari pasal 9 ayat 1.
Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2, Kepala dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Hanya saja, di pasal 9 ayat 3, Kepala dan Wakil Otorita yang telah dilantik juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya,” demikian tertulis pasal 9 ayat 3.