Berita Nasional

Hotman Paris Kembali Terkena Masalah Buntut Konfliknya Dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan

Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Otto Hasibuan dan Hotman Paris 

- Pernyataan Hotman Paris Hutapea, melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Hotman Paris Diskors 3 Bulan, Hotma Sitompul Ingatkan soal Kemungkinan Dipecat sebagai Advokat

- Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

- Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea, segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

- Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.

Di akhir somasi juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata.

Baca juga: Reaksi DPC Peradi Pangkalan Balai Usai Hotman Paris Sebut Pengurusan Peradi Otto Hasibuan Tak Sah

Baca juga: Otto Hasibuan Marah Usai Hotman Paris Sebut Kepengurusan Peradi Saat ini Tidak Sah Bohong

Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.

Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.

"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).

Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.

Hal itu dikuatkan pula oleh pernyataan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

"Dengan itu saya nyatakan itu tidak benar, terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan," ujar Otto.

Sebelumnya, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022.

Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved