Berita Nasional

Hotman Paris Kembali Terkena Masalah Buntut Konfliknya Dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan

Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Otto Hasibuan dan Hotman Paris 

"Nanti kita lihat perkembangannya selama tiga hari ini, kalau ada itikad baik dari saudara Hotman Paris, nah kita akan terbuka juga, kita akan berdamai, kita akan melakukan musyawarah secara baik-baik."

"Karena pada dasarnya saudara Hotman Paris juga anggota dari Peradi. Sampai sekarang pun pengunduran dirinya belum dikabulkan," terang Zaenal.

Zaenal pun menegaskan, pihaknya tetap berupaya agar permasalahan dengan Hotman Paris bisa selesai secara baik-baik, demi kebaikan bersama sekaligus bisa menjadi contoh bagi Advokat Muda di Indonesia.

Terutama dalam menyikapi permasalahan, menyikapi isu, dan agar bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan.

"Kita mengupayakan untuk masalah ini bisa selesai secara baik-baik. Jadi untuk kebaikan bersama dan untuk contoh nanti bagi Advokat muda yang ada di Indonesia."

"Terutama dalam hal menyikapi permasalahan, menyikapi isu-isu ini, agar lebih bijak dalam mengambil tindakan," kata dia.

Berikut poin-poin somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/4/2022):

1. Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam tindakan Hotman Paris berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya terkait perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang bersifat meresahkan Advokat Muda Indonesia.

2. Hotman Paris tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang Advokat, tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat, sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

3. Hotman Paris telah memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yakni dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

4. Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Karena tanpa adanya bukti valid maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris untuk:

- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved