Berita Nasional

Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Editor: Slamet Teguh
PeduliLindungi
Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM 

Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Babel, BIN Sasar Warga Setelah Selesai Tarawih

"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."

"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."

"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaik-baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).

Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.

Ia bahkan menyinggung penanganan Covid-19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.

"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu."

"Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud.

Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.

Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.

Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Baca juga: Cara Isi eHAC Untuk Perjalanan Darat dan Udara di Aplikasi PeduliLindungi Syarat Wajib Mudik Lebaran

Baca juga: Syarat Wajib Bagi Pemudik, Isi E-HAC Sebelum Mudik Lebaran via PeduliLindungi

Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.

"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LSM. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.

"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved