Berita Nasional
Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM
Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.
Mulai fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan WNI lintas negara.
Kemudian, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Aplikasi tersebut telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju."
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," tambah Nadia.
Dikatakannya, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Nadia pun memastikan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fayyanida Putwilliani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AS Tuding soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Jawaban dari 3 Kementerian.
