Berita Nasional

Syarat Wajib Bagi Pemudik, Isi E-HAC Sebelum Mudik Lebaran via PeduliLindungi

Masyarakat yang akan mudik lebaran baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai sya

inahac.kemkes.go.id
Simak cara pengisian e-HAC, yang menjadi syarat wajib perjalanan transportasi udara dan laut. Bisa via aplikasi dan website. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selain booster, pemudik juga diimbau mengisi E-Hac saat mudik nanti.

Masyarakat yang akan mudik lebaran baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved