Berita Nasional

Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Editor: Slamet Teguh
PeduliLindungi
Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aplikasi PeduliLindungi kini tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuding ada dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kini, sejumlah pihakpun berkomentar terkait hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Tak hanya Indonesia, Kemenlu AS juga membuka dugaan pelanggaran HAM di negara-negara lain.

Dikutip dari Kompas.com, laporan AS tersebut berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis pada Jumat (15/4/2022).

Dalam laporan itu, AS menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk. 

Selain untuk melacak kasus, PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat wajib seseorang untuk memasuki ruang publik seperti mal.

Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Tetapi, cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.

Dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ini lantas membuat pemerintah angkat bicara.

Sejauh ini ketiga kementerian telah merespon tudingan AS tersebut, mulai Kemenko Polhukam hingga Kementerian Kesehatan.

Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved