Berita Nasional

Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Editor: Slamet Teguh
PeduliLindungi
Jawaban Tegas 3 Kementerian Usai Dituding Amerika Serikat Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM 

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri juga ikut angkat bicara.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah merespons tudingan AS itu dengan pernyataan bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, termasuk Amerika Serikat itu sendiri.

"Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS," kata Faizasyah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Teuku Faizasyah dalam konferensi pers jelang BDF 2020, Rabu (9/12/2020). (Dok Kemlu)
Justru Faiz balik mempertanyakan kepada AS, apakah di sana tidak ada isu pelanggaran HAM.

"Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?" ungkap Faiz.

Selanjutnya Faiz pun menyerahkan tudingan AS soal pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi ini kepada Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan

Selanjutnya, dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi juga dijawab Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak lah benar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022) dikutip dari laman pers Kemenkes RI.

Menurutnya, jika membaca seksama  laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.

Namun, ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memberikan kesimpulan tersendiri.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” imbuhnya.

Nadia menuturkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved