Asisten 3 Prabumulih Terjerat Korupsi
dr Happy Tedjo Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Prabumulih, Ini Kronologi Kasusnya
dr Happy Tedjo yang menjabat Asisten 3 Pemerintah kota Prabumulih ditetapkan tersangka dan ditahan Kajari Prabumulih, Ini kasusnya
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Asisten 3 Pemkot Prabumulih sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Happy Tedjo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, Jumat (8/4/2022).
Dalam persidangan terdakwa Nirmala, sebelum membacakan vonis Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah pejabat di Dinkes Prabumulih turut serta menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.
Salah satu pejabat yang diduga mendapat bagian dana tersebut yakni dr Happy Tedjo yang dulunya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih.
Baca juga: Kepala SDN 83 Prabumulih Yanto Tewas Kecelakaan, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Atas fakta persidangan itu kejaksaan melakukan pendalaman dan menemukan dua barang bukti lalu menetapkan dr Happy Tedjo sebagai tersangka.
Mantan Kadin Kesehatan itu kemudian dititip ditahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari.