Asisten 3 Prabumulih Terjerat Korupsi

dr Happy Tedjo Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Prabumulih, Ini Kronologi Kasusnya

dr Happy Tedjo yang menjabat Asisten 3 Pemerintah kota Prabumulih ditetapkan tersangka dan ditahan Kajari Prabumulih, Ini kasusnya

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Asisten 3 Pemkot Prabumulih sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Happy Tedjo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, Jumat (8/4/2022). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- dr Happy Tedjo yang menjabat Asisten 3 Pemerintah kota Prabumulih ditetapkan tersangka dan ditahan oleh kejaksaan negeri (Kajari) kota Prabumulih, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih ditahan usai menjalani pemeriksaan  di ruang Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri kota Prabumulih.

Lalu setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam dan tes PCR, Tedjo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mantan Kadin Kesehatan itu kemudian dibawa ke rutan Kelas IIB Prabumulih untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH dalam realise disebutkan jika penyidik telah menemukan 2 alat bukti diduga ikut menjerat Happy Tedjo dalam korupsi layanan Homecare DAK 2017.

 "Dari hasil penyelidikan kita menemukan dua alat bukti sehingga kami tetapkan saudara dr HTT sebagai tersangka yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan lalu dilakukan penahanan," ujarnya.

Kasi Intel menuturkan, dalam kasus tersebut tersangka dr HTT diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 128 juta lebih.

"Untuk pasal sangkaan akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau UU 31/1999. Tersangka telah ditahan di Rutan kelas IIB Prabumulih selama 20 hari," tuturnya.

Kronologi Kasus

 dr Happy Tedjo ditetapkan tersangka dan ditahan  karena diduga terlibat penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.

Kronologi kasus itu, bermula saat Kejari Prabumulih telah berhasil mempidanakan mantan pejabat di Dinkes yaitu Nirmalakari.

Mantan pejabat dinkes tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa kegiatan home visit tersebut dibuat seolah-olah ada oleh terdakwa padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selain itu, Nirmalakari juga melakukan pemalsuan tandatangan dokter jaga yang bertugas di hampir setiap puskesmas yang ada di Kota Prabumulih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved