Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
'Alhamdulillah', Status Medsos Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah
'Alhamdulillah', status medsos komisioner Bawaslu Muratara usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
Untuk diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.
Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news.