Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
'Alhamdulillah', Status Medsos Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah
'Alhamdulillah', status medsos komisioner Bawaslu Muratara usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - 'Alhamdulillah', status medsos komisioner Bawaslu Muratara usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah.
Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama bendahara dan seorang staf ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas.
Salah satu Komisioner Bawaslu Muratara sempat membuat status di medsos usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina membuat status di WhatsApp-nya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
"Alhamdulillah, 'ala kulli haal," tulis Paulina di status WhatsApp-nya yang dilihat TribunSumsel.com, Kamis (7/4/2022).
Sementara Komisioner Bawaslu Muratara lainnya tak terlihat membuat status.
Saat dimintai komentar terkait penetapan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Paulina tak merespon.
Begitu pun dua Komisioner Bawaslu Muratara lainnya yakni Munawir dan M Ali Asek, juga belum menanggapi.
Status WhatsApp yang ditulis Paulina yakni 'Alhamdulillah ala kulli hal' mengandung arti segala puji bagi Allah atas setiap keadaan.
Beberapa waktu lalu, Paulina mengungkapkan bahwa soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.
Paulina justru merasa malu saat foto mereka para Komisioner Bawaslu Muratara terpajang di berita soal dugaan SPJ fiktif dan pencatutan media online yang diberitakan sebelumnya.
"Malu kami sebenarnya, kami tidak tahu menahu masalah SPJ itu, tapi di berita (dugaan SPJ fiktif) itu ada foto kami bertiga (komisioner), itulah yang kami malu," kata Paulina, pada 25 Januari 2022.
Ia menegaskan soal SPJ penggunaan dana hibah di Bawaslu Muratara tersebut bukan merupakan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.
"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.
Baca juga: Termasuk Ketua, Daftar Nama Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Ditahan 20 Hari
Untuk diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.
Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news.