Berita Kriminal
Polda Sumsel Tangkap 5 Tersangka Penimbun Solar Subsidi Pertamina, 3 Status Mahasiswa
Polda Sumsel tangkap 5 penimbun solar subsidi Pertamina, 3 status mahasiswa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Rilis tersangka penimbun solar subsidi Pertamina yang digelar di Polda Sumsel, Rabu (6/4/2022).
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
Baca juga: Begal Ditembak Mati Polisi di Palembang, Residivis 2 Kali Dipenjara, Bergulat dengan Petugas
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku baru dua minggu membeli solar bersubsidi dengan jumlah banyak.
Tak menyebutkan siapa dalang dibalik perbuatan itu, dia hanya mengungkapkan bahwa aksiny dilakukan di SPBU kawasan Kertapati Palembang.
"Sehari bisa tiga kali belinya," kata dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
