Berita Kriminal
Polda Sumsel Tangkap 5 Tersangka Penimbun Solar Subsidi Pertamina, 3 Status Mahasiswa
Polda Sumsel tangkap 5 penimbun solar subsidi Pertamina, 3 status mahasiswa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel tangkap 5 penimbun solar subsidi Pertamina, 3 status mahasiswa
Kelangkaan solar bersubsidi yang terjadi dihampir setiap SPBU nyatanya juga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk melakukan penimbunan.
Fakta ini terungkap dalam ungkap kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan mengamankan lima tersangka penimbun solar subsidi Pertamina.
"Tiga diantara tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa," ujar
Dirkrimsus Polda Sumsel , Kombes Pol Barly Ramadhani dalam rilis tersangka yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (6/4/2022).
Kelimanya diamankan di tempat yang berbeda.
Dua tersangka yakni Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) tertangkap tangan sedang melakukan pengisian BBM solar subsidi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu , Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bersama mereka turut diamankan Mobil Isuzu Panter BG 1446 NW yang sudah menampung barang bukti 108 liter solar subsidi.
Sedangkan tiga tersangka lain yang semuanya berstatus mahasiswa ditangkap usai mengisi BBM Solar Subsidi di Jalan SPBU Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU II Palembang, 1 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Mereka adalah MRA (21), MN (20) dan MFA (20) yang diamankan dengan barang bukti mobil kijang LGX BG 1621 MF yang terdapat 300 liter Solar Subsidi di dalamnya.
Barly mengungkapkan, bonus operandi kelima tersangka ini nyaris serupa yakni menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan memasukkan tangki besar berbentuk persegi empat di dalamnya agar bisa menampung solar dengan jumlah banyak.
"Mereka ini membelinya dengan cara berulang lalu ditampung di dalam mobil agar tidak dicurigai. Jadi, mereka berusaha supaya tindakannya tidak dicurigai, makanya mobil itu dimodifikasi," ucapnya.
Kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat disinggung perihal jalur penjualan penimbunan solar bersubsidi ini, dikatakan Barly hal tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Termasuk apakah tindakan ini melibatkan oknum operator SPBU masih kita dalami. Kita juga masih mendalami kemana saja alur penjualannya dan dalang di balik semua ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
