Sidang Oknum Dosen Cabul Unsri

Terancam 6 Tahun Penjara, Adhitya Rol Asmi Oknum Dosen Cabul Unsri Memohon Hukuman Ringan

Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya berinisial DR memohon keringanan hukuman.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual dan tertutup Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (31/3/2022). Diancam 6 tahun penjara, Adhitya Rol Asmi minta dihukum ringan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya berinisial DR memohon keringanan hukuman kepada hakim, Kamis (31/3/2022).

Permohonan tersebut disampaikan Adhitya serta kuasa hukumnya dalam persidangan virtual dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Intinya kami berharap klien kami dihukum seringan-ringannya," ujar Darmawan SH MH, kuasa hukum Adhitya Rol Asmi saat ditemui setelah sidang.

Adhitya sendiri memang sudah secara gamblang mengakui perbuatannya terhadap korban dan mengungkapkan penyesalannya.

Namun salah satu unsur dalam memohon keringan hukuman yakni tidak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Dan memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian itu," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lubuklinggau Panggil Kepala BPKAD Mura, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Diklat Kepsek

Menurut Darmawan, permasalahan hukum yang menjerat kliennya yang menjabat Kepala Laboratorium Sejarah Unsri tersebut muncul karena spontanitas serta tanpa unsur paksaan.

Kembali dia mengungkapkan bahwa hal itu juga diketahui berdasarkan fakta di persidangan.

"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," ucapnya.

Untuk diketahui, Adhitya Rol Asmi sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Kejati Palembang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved