Berita Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau Panggil Kepala BPKAD Mura, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Diklat Kepsek
Kejari Lubuklinggau memanggil Kepala BPKAD Musirawas diminta keterangan dugaan korupsi penguatan Diklat Kepsek 2019.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dalam rangka merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), kali ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Zulkifli dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen, Husni Mubaroq dan Kasubsi Penuntutan, Agrin Nico Reval mengatakan, Kepala BPKAD Mura tersebut dihadirkan terkait mekanisme pencairan anggaran kegiatan diklat.
"Bapak Zulkifli kita panggil sebagai saksi terkait bagaimana mekanisme pencairan kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada tahun 2019 selaku Kepala BPKAD Mura," ungkap Yuriza pada wartawan, Kamis (30/3/2022).
Yuriza menyebutkan selama proses penyidikan sampai dengan saat ini
Zulkifli sudah tiga kali dipanggil Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dia (Zulkifli) kita tanya peran dan tugasnya dalam mencairkan uang, untuk pemanggilan beliau (Zulkifli) ini untuk mendalami serta penguatan sebagai saksi," ujarnya.
Zulkifli hadir memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau Rabu (29/3/2022) kemarin, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah menahan tiga tersangka dalam dugaaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Kabupaten Mura ini.
Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Efendi, Mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan M Rifai, dan Mantan Staf Bidang GTK Rosurohati alias Rosa.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.
"Sekarang kita mintai keterangan apakah Bapak Zulkifli mengenal tersangka, dan apakah saksi ada hubungan atau tidak dengan tersangka,” ungkap Yuriza.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah berupaya mempercepat merampungkan berkas ketiga tersangka, bila rampung akan segera dikirim ke penuntut umum.
"Bila rampung akan segera kita kirimkan ke penuntut umum untuk disidangkan. Saat ini mereka masih di tahan sampai 20 hari kedepan, kondisinya sehat," ungkapnya.
Baca juga: Disebut Musda Golkar Ogan Ilir Abal-abal dan Ilegal, Endang PU Ishak Buka Suara
Ketika disinggung mengenai perkara lain yang sudah masuk dalam tingkat penyidikan, seperti perkara dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Muratara, dugaan korupsi SPJ fiktif pada RSUD Rupit.
Kemudian, dugaan mark up pengadaan masker pada Diskop UKM Mura, dan dugaan korupsi dana publikasi pada Bagian Humas Muratara.
Yuriza menegaskan akan menyelesaikannya satu persatu. "Tunggu saja tanggal mainya, yang jelas akan kita selesaikan satu persatu dulu,” ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.