Breaking News

Berita Kriminal

Arief Muhammad Mau Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Hasil Jual Mobil dari Doni Salmanan ke Negara

Uang Rp 4 miliar yang dipakai Doni Salmanan untuk membeli mobil Porsche milik Arief Muhammad ternyata dari hasil kejahatan.

instagram/ariefmuhammad
Arief Muhammad bersama Doni Salmanan saat membeli Porsche nya seharga 4M dengan cash 

TRIBUNSUMSEL.COM - Uang Rp 4 miliar yang dipakai Doni Salmanan untuk membeli mobil Porsche milik Arief Muhammad ternyata dari hasil kejahatan.

Youtuber Arief Muhammad menyatakan siap untuk mengembalikan uang hasil penjualan mobil Porsche ke tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Arief mengatakan, dirinya akan kooperatif dan profesional jika penyidik memintanya mengembalikan uang itu.

Sebagai informasi, Arief Muhammad pernah menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan dengan nilai Rp 4 miliar.

"Sebagai warga negara yang baik saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Arief Muhammad diperiksa oleh Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB.

Menurut Arief, penyidik tidak ada membahas soal pengembalian uang Rp 4 miliar itu.

"Kita kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali," kata dia.

Arief menyatakan, pemeriksaan hari ini lebih banyak membicarakan soal jual beli mobil Porsche tersebut.

"Sesuai yang udah diprediksi jadi sebenarnya hari ini kita cuma ngobrol mengenai jual beli mobil aja karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," ujarnya. 

Diketahui transaksi jual beli mobil Porsche Arief ke Doni Salmanan berlangsung pada Desember 2021.

Doni sebelumnya resmi menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved