Vonis Pemberi Suap ke Bupati Muba

Suhandy Penyuap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Ini Kata Pengamat Hukum Dr Azwar Agus

Pengamat hukum UTamsis Palembang Dr Azwar Agus menyampaikan tanggapannya terkait vonis 2 tahun 4 bulan pada Suhandy penyuap Bupati Muba.

ISTIMEWA
Pengamat Hukum Dr Azwar Agus menyampaikan tanggapannya terkait vonis 2 tahun 4 bulan pada Suhandy penyuap Bupati Muba. 

Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual ini.

Menyikapi vonis Suhandy pemberi suap ke Dodi Reza tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Langkah pikir-pikir juga diambil tim kuasa hukum Suhandy yakni Titis Rachmawati SH MH.

"Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurangi sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan berkoordinasi lagi kepada Suhandy mengenai langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut Suhandy dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved