Vonis Pemberi Suap ke Bupati Muba

Suhandy Penyuap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Ini Kata Pengamat Hukum Dr Azwar Agus

Pengamat hukum UTamsis Palembang Dr Azwar Agus menyampaikan tanggapannya terkait vonis 2 tahun 4 bulan pada Suhandy penyuap Bupati Muba.

ISTIMEWA
Pengamat Hukum Dr Azwar Agus menyampaikan tanggapannya terkait vonis 2 tahun 4 bulan pada Suhandy penyuap Bupati Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat hukum Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang Dr Azwar Agus menyampaikan tanggapannya terkait vonis 2 tahun 4 bulan yang dijatuhkan  pada Suhandy penyuap Bupati Muba. 

Menurut Azwar Agus, divonisnya Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Mengingat kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga diperlukan hukuman yang berat sehingga tidak mengulanginya lagi.

"Jadi selain hukuman berat, diperlukan juga upaya memiskinkan para pelaku korupsi, sehingga korupsi tidak terjadi lagi," kata Azwar, Selasa (15/3/2022).

Meski begitu Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini, diperlukan pemahaman yang sama antara penegak hukum yang ada, dalam hal ini penegak hukum baik polisi, KPK, jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan, dan hakim selaku pemberi vonis.

"Masalah korupsi ini harus sama dulu persepsinya kalau ini kejahatan luar biasa, maka penegak hukum harus melakukan tuntutan secara maksimal juga. Misalnya Jaksa memberikan tuntutan maksimal, kalau hakim putusannya menurut aku berdasarkan tuntutan dari Jaksa. Kalau tuntutan dan putusannya tidak jauh beda itu wajar, tapi kalau berbeda jauh pasti tidak wajar, termasuk pembuktian di pengadilan atau fakta persidangan itu juga perlu,"ucapnya.

Disisi lain, jika pemuntutnya tidak memberikan tuntutan maksimal, maka jangan berharap vonisnya juga akan maksimal bagi pelaku korupsi di republik ini.

"Jelas, vonis itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, jadi harus sama dulu persepsinya dan aturan yang ada juga perlu direvisi karena hukumannya masih dinilai ringan," bebernya.

Ditambahkan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Palembang ini, vonis hakim ini juga bisa dilihat hakim karena pelaku suap pasif dan terpaksa melakukannya karena permintaan.

"Yang jelas aturan harus diubah dan lebij keras lagi, bila perlu dimiskinkan dan disita harta- hartanya, baik penyuap atau disuap, tapi saat ini belum ada aturannya," tukas Azwar.

Sebelumnya, Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp.150 juta, Selasa (15/3/2022).

Selain itu pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suhandy juga ditolak, karena hakim menilai kontraktor tersebut adalah pelaku utama atas kasus suap dalam perkara ini.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan," tegas ketua Majelis hakim Yoserizal SH MH saat membacakan putusan.

Baca juga: Sambangi Polda, Hal Penting Ini Dibicarakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Suhandy telah memberi suap kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.

Atas perbuatan itu, hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved