Oknum Polisi Bakar Selingkuhan

Oknum Polisi Polres Lahat Bakar Selingkuhan di Muara Enim Terancam Dipecat

Oknum polisi Polres Lahat Brigadir AN yang tega membakar selingkuhan terancam mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menuturkan oknum polisi Polres Lahat Brigadir AN yang tega membakar selingkuhan terancam mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum polisi Polres Lahat Brigadir AN yang tega membakar selingkuhannya terancam mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumsel untuk menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti bersalah.

"Bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Meski begitu hingga kini Brigadir AN belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Sebab setelah membakar Nengsih Marlina (24), Brigadir AN sempat berusaha menyelamatkan pacarnya tersebut.

Dikatakan Supriadi, dikarenakan upaya penyelamatan itu, Brigadir AN turut mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan.

"Jadi sampai sekarang korban dan pelaku masih di rumah sakit, mereka sama-sama mengalami luka bakar.
Dan karena lukanya, pelaku belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Akan tetapi, Supriadi memastikan proses hukum bakal berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi dari Saksi

Brigadir AN Oknum Polisi Polres Lahat nekat membakar kekasihnya Nengsih Marlina (24) -- sebelumnya disebut Diana Ningsih -- warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Akibat aksi tersebut, korban menderita luka bakar sangat parah disekujur tubuhnya, sedangkan pelaku juga menderita luka bakar dikedua tangan dan sedikit bagian muka yang dirawat di Sal Bedah ruang Enim 1.

Sedangkan Korban dirawat diruang ICU RSUD Muara Enim secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 80 persen.

Baca juga: Gunung Api Dempo Waspada Level 2, Kabupaten Empat Lawang Antisipasi Awan Panas dan Lahar Dingin

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi  dirumah kontrakan temannya di gang Kolam, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi nekat tersebut berawal korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.

Setelah menjalani asmara, korban baru mengetahui jik pelaku telah beristri yang tengah hamil tua dan memiliki dua anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved