Berita Nasional
MUI Angka Bicara Soal Viral Adanya Pernikahan Beda Agama 'Haram dan Tidak Sah'
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa nikah beda agama hukumnya tidak sah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Belakang ini tengah beredar video tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Sejumlah pihak ikut berkomentar terkait hal ini.
Kini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bicara.
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa nikah beda agama hukumnya tidak sah.
Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cholil melalui cuitannya pada akun Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu (9/3/2022).
Pernikahan itu, kata Cholil, tidak sah bagi pria dan wanita yang beragama Islam.
"Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah," cuit Cholil.
Baca juga: Bela KSAD Jenderal Dudung, MUI Perbolehkan Setiap Orang Berdoa Pakai Bahasa Daerah Masing-masing
Baca juga: Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat Terbaru, Ini Panduan Ibadah Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur
"Selanjutnya saya terserah anda," tambah Cholil.
Dalam cuitannya, Cholil juga mengunggah fatwa MUI tahun 2005 tentang pernikahan beda agama.
Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)