Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat Terbaru, Ini Panduan Ibadah Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur

Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat Terbaru, Ini Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Sholat Jumat diganti dengan Sholat Zuhur di Rumah

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
mui.or.id
Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat Terbaru, Ini Panduan Ibadah Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat Terbaru, dan simak juga Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Sholat Jumat diganti dengan Sholat Zuhur di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurutnya, soal pembolehan ganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Dalam pedoman itu disebutkan, bila suatu tempat terdapat wabah atau Covid-19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti Salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah Salat Zuhur.

Ibadah Salat Zuhur pun sebaiknya dilakukan dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (3/2/2022)

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Jumat Lengkap dengan Tulisan Arab Latin Terjemahan Beserta Tata Caranya

PEDOMAN PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

4. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

5. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

6. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

7. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved