Berita Nasional

Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding

Langkah hukum yang diambil Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Slamet Teguh
YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anies Baswedan tampaknya tak berhenti kena masalah.

Kali ini, soal vonis PTUN soal hukuman keruk kali Mampang.

Anies Baswedanpun mencoba melawan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT atas vonis hukuman pengerukan Kali Mampang. 

Langkah hukum yang diambil Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan soal banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Dikutip dari TribunJakarta, Yayan Yuhana menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan putusan.

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.

Komentar kuasa hukum korban banjir

Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengaku baru mengetahui kabar pengajuan banding ini.

"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya mereka banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved