Berita Nasional

Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding

Langkah hukum yang diambil Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Slamet Teguh
YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding 

Lantaran baru mengetahui informasi ini, enggan menanggapi lebih lanjut terkait banding yang diajukan Anies.

Francine Widjojo selaku kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan warga yang menggugat terkait adanya banding putusan pengadilandari Anies ini.  

"Kami diskusikan dulu ya," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Ada Dua Syarat Agar Anies Baswedan Bisa Menang di Pilpres 2024 Mendatang

Baca juga: Anies Baswedan Dikritik Karena Ikuti Cara Jokowi-Ahok Pamer Kemajuan Jakarta, Padahal Dulu Nyerang

Diberitakan sebelumnya, gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN mewajiibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).

Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved