Denda
Beda Denda Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM, Berikut Rincian Denda dan Hukumannya
Surat Ijin Mengemudi merupakan tanda bukti identifikasi bahwa seseorang telah terampil menggunakan kendaraan bermotor.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengguna dan pemilik kendaraan bermotor harus membawa kelengkapan kendaraannya saat akan menempuh perjalanan, diantaranya adalah SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat administrasi yang harus dilengkapi pengendara mengemudikan kendaraan mereka.
Maka itu para pemilik kendaraan diharuskan membawa SIM disertai dengan STNK yang merupakan dokumen penting dalam berkendara.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pemilik kendaraan yang mempunyai SIM, namun tidak membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM sama sekali.
Baca juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Berapa ? Berikut Ketentunan dan Perhitungannya
Lantas apa perbedaan keduanya?
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.
- Sanksi tidak membawa SIM
Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 288 ayat 2, yang berbunyi :
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat yang tidak membawa SIM, akan menerima sanksi berupa tilang dengan nominal maksimal Rp.250.000.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Lupa Membawa dan Tidak Punya STNK? Segini Biayanya
Baca juga: Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM di STNK, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan
- Sanksi tidak punya SIM
Hukuman lebih berat menanti para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang sama sekali tidak memiliki SIM.
Bahkan para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, berupa kurungan selama 4 bulan.
Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/beda-sanksi-lupa-bawa-sim-dan-tidak-punya-sim-hati-hati-segini-rincian-denda-dan-hukumannya.jpg)